Monday, 18 March 2013

Kenalilah Neraka!


 
Wahai saudaraku yang semoga dirahmati oleh Allah, apa yang terlintas olehmu jika mendengar kata neraka? Adzab yang pedih?  Tempat orang-orang berdosa disiksa di akhirat atas kemaksiatan yang mereka lakukan di dunia? Lalu sudahkah kita berusaha menjaga diri kita dari dahysatnya api neraka?
Saudaraku –semoga Allah memberi taufik kepada kita- seringkali kita mendengar tentang neraka, namun hati kita terlalu keras untuk merenungi kebenaran adanya neraka dengan segala kepedihan di dalamnya. Padahal telah banyak disampaikan dalam kitab-Nya di banyak tempat. Allah ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Maka takutlah kalian kepada beraka yang bahan bakarnya terdiri dari manusia dan bebatuan, yang disediakan bagi orang-orang kafir” (QS. Al Baqarah:24)
وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan Allah telah meyediakan neraka jahannam bagi mereka, dan ia adalah seburuk-buruk tempat kembali” (QS. Al-Fath:6)
Saudaraku, inilah negeri di akhirat yang penuh dengan kehinaan, kerendahan, siksa dan tidak ada pertolongan. Negeri yang penghuninya adalah orang-orang sengsara, celaka, penuh penyesalan, dan tangisan. Tangan dan leher mereka terbelenggu. Api mengepung mereka dari atas dan bawah. Minuman mereka dari lahar panas yang membakar perut, mendidihkan isi kepala, dan melepuhkan kulit mereka. Makanan mereka dari pohon Az-Zaqum yang panas dan tidak mengenyangkan. Mereka tidak mati. Inilah negeri yang disiapkan Allah bagi orang-orang yang mengkufuri-Nya, membantah syariat-Nya, dan mendustakan Rasul-Nya. Allah berfirman:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Adapun orang-orang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, metreka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS. Al Baqarah: 39)
Itulah seburuk-buruk tempat kembali.
إِنَّهَا سَاءَتْ مُسْتَقَرًّا وَمُقَامًا
“Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (QS. Furqan : 66)

Penyesalan Penghuni Neraka
Penghuni neraka adalah orang-orang yang merasa paling menyesal. Namun, penyesalan mereka adalah sia-sia. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang yang masuk surga pasti akan diperlihatkan tempat tinggalnya di neraka bila ia berbuat jahat, agar semakin bersyukur kepada Allah. Dan setiap orang yang masuk neraka, pasti akan diperlihatkan kepdanya tempat tinggalnya di surga kalau ia berbuat baik, agar semakin timbul penyesalannya” (HR. Bukhari[1])

Mayoritas Penduduk Neraka
Dari Usamah bin Zaid, ia berkata, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku berdiri di atas pintu surga, ternyata mayoritas yang memasukinya adalah orang-orang miskin, dan orang-orang kaya masih tertahan, kecuali penduduk neraka, karena Allah telah memerintahkan mereka untuk dimasukkan ke dalam neraka. Kemudian aku berdiri di atas pintu neraka, ternyata yang memasukinya adalah para wanita ” (Shahihul Jaami’ [2])
Maksudnya adalah kebanyakan kaum wanita selalu kalah dengan hawa nafsu mereka dan lebih condong kepada perhiasan dunia karena kurangnya akal mereka akan amalan akhirat.

Pakaian Penghuni Neraka
Allah Ta’ala berfirman,
وَتَرَى الْمُجْرِمِينَ يَوْمَئِذٍ مُقَرَّنِينَ فِي الْأَصْفَادِ (49) سَرَابِيلُهُمْ مِنْ قَطِرَانٍ وَتَغْشَى وُجُوهَهُمُ النَّارُ
Dan kamu akan melihat orang-orang yang berdosa pada hari itu diikat bersama-sama dengan belenggu. Pakaian mereka adalah dari cairan besi dan muka mereka ditutup oleh api neraka” (QS. Ibrahim: 49-50)

Makanan Penghuni Neraka
Sesungguhnya Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau seandainya setetes Az-Zaqqum itu diteteskan ke dunia ini, pasti akan merusak kehidupan para penghuni dunia ini. Bagaimana pula orang yang makanannya adalah Az-Zaqqum?” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan beliau berkata: “hadis ini hasan shahih”. Hadits ini dishahihkan oleh Albani). Az Zaqqum adalah makanan orang-orang fajir (ahli maksiat) dan mereka tidak memiliki makanan kecuali itu. Ia seperti endapan minyak yang mendidih di dalam perut seperti mendidihnya air yang amat panas. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, surat Ad Dukhan: 43-46)

Minuman Penghuni Neraka
Allah Ta’ala berfirman,
وَخَابَ كُلُّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ (15) مِنْ وَرَائِهِ جَهَنَّمُ وَيُسْقَى مِنْ مَاءٍ صَدِيدٍ (16) يَتَجَرَّعُهُ وَلَا يَكَادُ يُسِيغُهُ وَيَأْتِيهِ الْمَوْتُ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ وَمَا هُوَ بِمَيِّتٍ وَمِنْ وَرَائِهِ عَذَابٌ غَلِيظٌ (17)
“Dan binasalah semua orang yang berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala, di hadapannya ada jahannam dan dia akan diberi minuman dengan air nanah, diminumnya air nanah itu dan hampir dia tidak bisa menelannya dan datanglah (bahaya) maut kepadanya dari segenap penjuru, tetapi dia tidak juga mati, dan di hadapannya masih ada adzab yang berat” (QS. Ibrahim: 15-17)

Dalamnya Neraka
Utbah bin Ghazwan radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah diceritakan, bahwa batu yang telah dilempar di tepi jahannam lalu masuk ke dalamnya selama tujuh puluh tahun belum juga sampai ke dasarnya. Dan demi Allah, jahannam itu akan penuh juga nantinya” (HR. Muslim: 2278)

Siksa Neraka Berbeda-Beda
Dari Samurah bin Jundub diriwayatkan bahwa ia berkata bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada di antara penghuninya yang tersentuh api neraka hingga kedua mata kakinya. Ada juga yang tersentuh hingga lututnya. Ada lagi yang tersentuh hingga pinggangnya. Dan ada juga yang tersentuh hingga tulang belikatnya.” (HR. Muslim: 2185)

Siksa Paling Ringan
Dari Nukman bin Basyir diriwayatkan bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya penghuni neraka yang paling ringan siksanya adalah orang yang mengenakan sepasang sandal dengan tali dari api neraka, lalu dengan itu maka mendidihlah otaknya sebagaimana mendidihnya air dalam bejana. Ia beranggapan bahwa tidak ada orang ain yang lebih besar siksanya dari dirinya. Padahal itu adalah siksa yang paling ringan”. (HR. Muslim: 196)

Demikianlah sedikit gambaran tentang neraka dan sifatnya. Niscaya masih banyak lagi kita dapati dalam Al Quran dan As Sunnah. Namun ketauilah, rahmat dan kasih sayang Allah lebih luas daripada siksa-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: “hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Az Zumar: 53)
Sering-seringlah kita memohon pada Allah agar kelak kita dimasukkan ke dalam surga dan dijauhkan dari neraka sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang memohon surga kepada Allah tiga kali, maka surga akan berkata: Ya Allah, masukkan dia ke dalam surga”. Dan barang siapa yang memohon perlindungan kepada Allah dari neraka sebanyak tiga kali, maka neraka akan berkata, “Ya Allah, lindungilah dia dari neraka” (Shahihul Jami’ 6151)

Penulis: Ummu Khaulah
Muroja’ah: M. A. Tuasikal

Sumber: remajaislam.com

Puas dan Syukurilah Pemberian, Niscaya Anda Menjadi Orang Terkaya Sebenarnya



Puas dan Syukurilah Pemberian, Niscaya Anda Menjadi Orang Terkaya Sebenarnya

بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين, أما بعد:
Semoga tulisan ini bermanfaat, terutama bagi;
-Seorang  yang selalu merasa tidak puas, dengan apa yang ia dapatkan dari pemberian Allah Ta’ala
-Seorang yang selalu menggerutu dengan pemberian Allah Ta’ala bahkan terkadang meremehkan pemberian-Nya
-Seorang yang selalu memaksakan sesuatu yang tidak dia sanggupi, sehingga lupa nikmat yang ada dihadapannya.
Saya pernah membaca perkataan Imam Ahmad rahimahullah kepada Syuja’ bin makhlad:
يَا أَبَا الْفَضْلِ إنَّمَا هُوَ طَعَامٌ دُونَ طَعَامٍ وَلِبَاسٌ دُونَ لِبَاسٍ ، وَإِنَّهَا أَيَّامٌ قَلَائِلُ
“Wahai Abu Al Fadhl, sesungguhnya ia hanya sebuah makanan di bawah makanan (yang lain), pakaian di bawah pakaian (yang lain) dan sesungguhnya ia hanya beberapa hari yang sementara.” Lihat kitab Thabaqat Al Hanabilah, 1/169 dan kitab Manaqib Al Imam Ahmad, karya Ibnul Jauzy, hal. 248.
maksud dari perkataan beliau adalah; ada makanan yang lebih tingkatannya dibandingkan makanan yang lainnya, tetapi tujuannya sama yaitu mengenyangkan, dan ada pakaian yang lebih tingkatannya dibandingkan pakaian yang lainnya, tetapi tujuannya sama, yaitu menutupi aurat pada tubuh, dan hidup ini hanya hari-hari yang sementara yang semua dari kita akan dikembalikan kepada Allah Ta’ala dan dimintai pertanggung jawaban di hadapan-Nya
Setelah membaca perkataan ini, penulis teringat beberapa hal:
1. Yang penting tercapai tujuannya dan tidak menyelisihi ajaran islam,contoh; seorang ada yang sarapan cukup hanya dengan dua buah bakwan plus kopi manis panas, cukup baginya sampai siang tiba, tetapi ada yang sarapan harus dengan nasi uduk, plus lontong dan lauk. Padahal keduanya tujuannya satu yaitu; tidak lapar sehingga punggungnya tegak. Mari perhatikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
« مَا مَلأَ آدَمِىٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ حَسْبُ الآدَمِىِّ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ غَلَبَتِ الآدَمِىَّ نَفْسُهُ فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ ».
Artinya: “Tidak ada sebuah tempat yang diisi oleh seorang manusia, lebih buruk daripada sebuah perut, cukup bagi seorang manusia beberapa suap, yang menegakkan punggungnya, dan jika hawa nafsunya mengalahkan manusia, maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minum dan sepertiga untuk nafas.”
Contoh lain; seorang ada yang berpakaian seharga setengah juta, ada lagi yang berpakaian limapuluh ribu atau seratus ribu. Dan semuanya sama tujuannya, yaitu menutup aurat agar tidak telanjang dan mempertontonkan aurat. Coba perhatikan Firman Allah Ta’ala:
{ يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (26) يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ (27) } [الأعراف: 26 - 27]
Artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya.  Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” QS. Al A’raf: 26-27.
Ada sebagian yang pakaiannya sangat mahal tetapi, menyerupai pakaian orang kafir atau membuka aurat atau menyerupai pakaian lelaki bagi perempuan dan sebaliknya atau menimbulkan sikap terlalu berlebih-lebihan atau menimbukan sikap sombong, maka ini semua tidak tercapai tujuan dari berpakaian.
Silahkan ambil contoh yang lain; kendaraan, rumah tempat tinggal, fasilitas lainnya.
2. Allah Al Hakim, Maha Bijaksana di dalam penciptaan-Nya
Kalau diperhatikan, dengan kehakiman-Nya Allah Ta’ala telah menciptakan segala sesuatu pada tempatnya dan menurut ukurannya secara proporsional. Contoh; ikan ada yang harga sekilonya Rp 12.500,- dan disana ada ikan yang harga sekilonya Rp 50.000 sampai Rp. 100.000,-.
Maka yang seharga Rp 12.500,- diperuntukkan bagi yang mampunya hanya itu, meskipun tidak menghalangi yang mampu lebih dari membeli yang Rp 12.500,-.
Yang memaksakan adalah;
- seorang yang membeli ikan seharga Rp 60.000/kg padahal ia mampunya cuma membeli seharga 6.000/kgnya.
- seorang yang membeli baju seharga 250.000,- padahal ia mampunya cuma seharga Rp 25.000,-
- seorang yang membeli HandPhone seharga 5.000.000,- dengan gadget di dalamnya bermacam-macam, padahal ia mampunyai membeli dengan harga Rp. 500.000,- itupun bisanya cuma missed call doang!!! Disebabkan tidak ada pulsa untuk menelpon.
-  seorang yang membeli motor seharga 50.000.000,- padahal ia mampunya Cuma seharga 5 – 7 juta.
Dan masih banyak contoh yang lain. Coba perhatikan ayat Al Quran yang menjelaskan tentang sifat Alllah Al Hakim;
{ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ } [التوبة: 60]
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”QS. At Taubah: 60.
3. Puaslah terhadap pemberian Allah Ta’ala niscaya Anda menjadi orang paling kaya
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ يَأْخُذُ عَنِّى هَؤُلاَءِ الْكَلِمَاتِ فَيَعْمَلُ بِهِنَّ أَوْ يُعَلِّمُ مَنْ يَعْمَلُ بِهِنَّ ». فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ فَقُلْتُ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَخَذَ بِيَدِى فَعَدَّ خَمْسًا وَقَالَ « اتَّقِ الْمَحَارِمَ تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللَّهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ وَأَحْسِنْ إِلَى جَارِكَ تَكُنْ مُؤْمِنًا وَأَحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ تَكُنْ مُسْلِمًا وَلاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ ».
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil dariku kalimat-kalimat ini, lalu ia mengamalkannya atau memberitahukan siapa yang ingin mengamalkannya?”, lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Saya, Wahai Rasulullah”, lalu beliau mengambil tanganku dan menghitung lima perkara, beliau bersabda: “Jauhilah hal-hal yang diharamkan, niscaya Anda akan menjadi manusia yang paling beribadah kepada Allah, relalah dengan apa yang telah Allah bagikan untukmu, niscaya kamu menjadi manusia yang paling kaya, berbuat baiklah kepada tetanggamu, niscaya Anda menjadi seorang beriman, dan sukai untuk manusia sesuatu yang Anda sukai untuk diri sendiri, niscaya Anda menjadi seorang muslim (sebenarnya) dan janganlah terlalu banyak tertawa, karena banyak tertawa mamtikan hati (/perasaan).” HR. Tirmidzi dan dihasankankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 100.
Maksud dari “Relalah dengan apa yang telah Allah bagikan untukmu, niscaya kamu menjadi manusia yang paling kaya”:
Berkata Al Munawi rahimahullah berkata:
(وارض) أي اقنع (بما قسم الله لك) أي أعطاك وجعله حظك من الرزق (تكن أغنى الناس) فإن من قنع استغنى ليس الغنى بكثرة العرض ولكن الغنى غنى النفس والقناعة غنى وعز بالله وضدها فقر وذل للغير ، ومن لم يقنع لم يشبع أبدا ففي القناعة العز والغنى والحرية وفي فقدها الذل والتعبد للغير
 “Relakanlah”, maksudnya yaitu Puaslah, “dengan apa yang telah Allah bagikan untukmu”, maksudnya adalah apa yang telah Allah berikan kepadamu dan menjadikannya bagianmu dari rezeki, “niscaya kamu menjadi manusia yang paling kaya”, maksudnya adalah karena sesungguhnya barangsiapa yang puas maka ia akan merasa cukup, bukanlah kekayaan dengan banyaknya materi akan tetapi kekayaan adalah kekaayaan jiwa, dan sifat puas adalah kekayaan dan kemuliaan dengan Allah dan kebalikannya adalah kefakiran dan kehinaan kepada selain Allah dan barangsiapa yang tidak merasa puas, ia tidak akan penah kenyang selamanya, jadi, di dalam perasaan puas terdapat kemuliaan dan kekayaan serta kemerdekaan, sedangkan pada kehilangan sifat tersebut terdapat kehinaan dan penghambaan diri kepada yang lain.” Lihat kitab Faidh Al Qadir, 1/161 dan kitab Tuhfat Al Ahwadzi, 7/36.
4. Sifat Puas dengan pemberian Allah akan memberkahi rezeki
عَنْ يُونُسَ حَدَّثَنِى أَبُو الْعَلاَءِ بْنُ الشِّخِّيرِ حَدَّثَنِى أَحَدُ بَنِى سُلَيْمٍ وَلاَ أَحْسَبُهُ إِلاَّ قَدْ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَبْتَلِى عَبْدَهُ بِمَا أَعْطَاهُ فَمَنْ رَضِىَ بِمَا قَسَمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ بَارَكَ اللَّهُ لَهُ فِيهِ وَوَسَّعَهُ وَمَنْ لَمْ يَرْضَ لَمْ يُبَارِكْ لَهُ ».
Artinya: “Yunus meriwayatkan: “Abul ‘Ala asy Syikhkhir meriwayatkan kepadaku: “Telah meriwayatkan kepadaku salah seorang dari Bani Sulaim dan tidak aku kira kecuali ia telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tabaraka wa Ta’ala menguji hanba-Nya dengan apa yang ia berikan kepadanya, maka barangsiapa yang rela/puas dengan apa yang telah Allah Azza wa Jalla bagikan maka niscaya Allah memberkahi baginya di dalam pemberiannya tersebut dan barangsiapa yang tidak rela/puas, niscaya tidak diberkahi baginya.” HR. Ahmad dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 1869.
Ditulis oleh Ahmad Zainuddin

Sumber: abuabdurrohmanmanado.wordpress.com

Ta’ati Suamimu, Surga Bagimu

Dalam bingkai rumah tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam urusan agama atau dunianya, menafkahi mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggalnya.

Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab terpenting seorang istri.

Surga atau Neraka Seorang Istri

Ketaatan istri pada suami adalah jaminan surganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)

Suami adalah surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat.

Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)

Kedudukan Hak Suami

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani)

Hak suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim)

Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.

“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)

Berbakti Kepada Suami

Diantara kewajiban seorang istri atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)

Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)

Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan lain-lain. Sebagaimana juga hal ini diterangkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa 32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al Fauzan)

Berkhidmat kepada suami dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami. Hal ini didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita.” (QS. An Nisa [4]: 34)

Ibnul Qayyim berdalil dengan ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah, Allah pun mewajibkan para suami untuk menafkahi istri dengan memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad 5/188-199 via Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan)

Bukan juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan rumah tangga.

Tidak Keluar Rumah Kecuali Dengan Izin Suami

Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di rumah. Sebagaimana firman Allah, “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)

Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.

Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman.”

Penutup

Semua ketentuan yang telah Allah tetapkan di atas sama sekali bukan bertujuan membatasi ruang gerak para wanita, merendahkan harkat dan martabatnya, sebagaimana yang didengungkan oleh orang-orang kafir tentang ajaran Islam. Semua itu adalah syariat Allah yang sarat dengan hikmah. Dan hikmah dari melaksanakan dengan tulus semua ketetapan Allah di atas adalah berlangsungnya bahtera rumah tangga yang harmonis dan penuh dengan kenyamanan. Ketaatan pada suami pun dibatasi dalam perkara yang baik saja dan sesuai dengan kemampuan. Mudah-mudahan Allah mengaruniakan kepada kita semua keluarga yang barakah.***Wallahu ‘alam.



Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc


Dari artikel adab by null
Dalam bingkai rumah tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam urusan agama atau dunianya, menafkahi mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggalnya.
Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab terpenting seorang istri.
Surga atau Neraka Seorang Istri
Ketaatan istri pada suami adalah jaminan surganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Suami adalah surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)
Kedudukan Hak Suami
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani)
Hak suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.
“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)
Berbakti Kepada Suami
Diantara kewajiban seorang istri atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan lain-lain. Sebagaimana juga hal ini diterangkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa 32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al Fauzan)
Berkhidmat kepada suami dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami. Hal ini didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita.” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ibnul Qayyim berdalil dengan ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah, Allah pun mewajibkan para suami untuk menafkahi istri dengan memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad 5/188-199 via Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan)
Bukan juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan rumah tangga.
Tidak Keluar Rumah Kecuali Dengan Izin Suami
Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di rumah. Sebagaimana firman Allah, “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.
Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman.”
Penutup
Semua ketentuan yang telah Allah tetapkan di atas sama sekali bukan bertujuan membatasi ruang gerak para wanita, merendahkan harkat dan martabatnya, sebagaimana yang didengungkan oleh orang-orang kafir tentang ajaran Islam. Semua itu adalah syariat Allah yang sarat dengan hikmah. Dan hikmah dari melaksanakan dengan tulus semua ketetapan Allah di atas adalah berlangsungnya bahtera rumah tangga yang harmonis dan penuh dengan kenyamanan. Ketaatan pada suami pun dibatasi dalam perkara yang baik saja dan sesuai dengan kemampuan. Mudah-mudahan Allah mengaruniakan kepada kita semua keluarga yang barakah.***Wallahu ‘alam.
Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc
Sumber:  muslim.or.id

Jauhilah Sikap Sombong

 Salah satu tujuan diutusnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk memperbaiki akhlak manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang baik.” (HR. Ahmad 2/381. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih)

Islam adalah agama yang mengajarkan akhlak yang luhur dan mulia. Oleh karena itu, banyak dalil al Quran dan as Sunnah yang memerintahkan kita untuk memiliki akhlak yang mulia dan menjauhi akhlak yang tercela. Demikian pula banyak dalil yang menunjukkan pujian bagi pemilik akhlak baik dan celaan bagi pemilik akhlak yang buruk. Salah satu akhlak buruk yang harus dihindari oleh setiap muslim adalah sikap sombong.

Sikap sombong adalah memandang dirinya berada di atas kebenaran dan merasa lebih di atas orang lain. Orang yang sombong merasa dirinya sempurna dan memandang dirinya berada di atas orang lain. (Bahjatun Nadzirin, I/664, Syaikh Salim al Hilali, cet. Daar Ibnu Jauzi)

Islam Melarang dan Mencela Sikap Sombong

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَجُوْرٍ  {18}

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ

“Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. An Nahl: 23)

Haritsah bin Wahb Al Khuzai’i berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ قَالُوا بَلَى قَالَ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ

“Maukah kamu aku beritahu tentang penduduk neraka? Mereka semua adalah orang-orang keras lagi kasar, tamak lagi rakus, dan takabbur(sombong).“ (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853).

Dosa Pertama Iblis

Sebagian salaf menjelaskan  bahwa dosa pertama kali yang muncul kepada Allah adalah kesombongan. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لأَدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الكَافِرِينَ {34}

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kalian kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur (sombong) dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir“ (QS. Al Baqarah:34)

Qotadah berkata tentang ayat ini, “Iblis hasad kepada Adam ‘alaihis salaam dengan kemuliaan yang Allah berikan kepada Adam. Iblis mengatakan, “Saya diciptakan dari api sementara Adam diciptakan dari tanah”. Kesombongan inilah dosa yang pertama kali terjadi . Iblis sombong dengan tidak mau sujud kepada Adam” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/114, cet al Maktabah at Tauqifiyah)

Hakekat Kesombongan

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.“ (HR. Muslim no. 91)

An Nawawi rahimahullah berkata, “Hadist ini berisi larangan dari sifat sombong yaitu menyombongkan diri kepada manusia, merendahkan mereka, serta menolak kebenaran” (Syarah Shahih Muslim Imam Nawawi, II/163, cet. Daar Ibnu Haitsam)

Kesombongan ada dua macam, yaitu sombong terhadap al haq dan sombong terhadap makhluk. Hal ini diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadist di atas dalam sabda beliau, “sombong adalah menolak kebenaran dan suka meremehkan orang lain”. Menolak kebenaran adalah dengan menolak dan berpaling darinya serta tidak mau menerimanya. Sedangkan meremehkan manusia yakni merendahkan dan meremehkan orang lain, memandang orang lain tidak ada apa-apanya dan melihat dirinya lebih dibandingkan orang lain. (Syarh Riyadus Shaalihin, II/301, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, cet Daar Ibnu Haitsam)

Sombong Terhadap al Haq (Kebenaran)

Sombong terhadap al haq adalah sombong terhadap kebenaran, yakni dengan tidak menerimanya. Setiap orang yang menolak kebenaran maka dia telah sombong disebabkan penolakannya tersebut.  Oleh karena itu wajib bagi setiap hamba untuk menerima kebenaran yang ada dalam Kitabullah dan ajaran para rasul ‘alaihimus salaam.

Orang yang sombong terhadap ajaran rasul secara keseluruhan maka dia telah kafir dan akan kekal di neraka. Ketika datang kebenaran yang dibawa oleh rasul dan dikuatkan  dengan ayat dan burhan, dia bersikap sombong dan hatinya menentang sehingga dia menolak kebenaran tersebut. Hal ini seperti yang Allah terangkan dalam firman-Nya,

إِنَّ الَّذِينَ يُجَادِلُونَ فِي ءَايَاتِ اللهِ بِغَيْرِ سًلْطَانٍ أَتَاهُمْ إِن فِي صُدُورِهِمْ إِلاَّ كِبْرٌ مَّاهُم بِبَالِغِيهِ فَاسْتَعِذْ بِاللهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ {56}

“Sesungguhnya orang-orang yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah tanpa lasan yang sampai pada mereka tidak ada dalam dada mereka melainkan hanyalah (keinginan akan) kesombongan yang mereka sekali-klai tiada akan mencapainya, maka mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mnedengar lagi Maha Melihat” (QS. Ghafir:56)

Adapun orang yang sombong dengan menolak sebagian al haq yang tidak sesuai dengan hawa nafsu dan akalnya –tidak termasuk kekafiran- maka dia berhak mendapat hukuman (adzab) karena sifat sombongnya tersebut.

Maka wajib bagi para penuntut ilmu untuk memiliki tekad yang kuat mendahulukan perkataan Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam di atas perkataan siapa pun. Karena pokok kebenaran adalah kembali kepadanya dan pondasi kebenaran dibangun di atasnya, yakni dengan petunjuk Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kita berusaha untuk mengetahui maksudnya, dan mengikutinya secara lahir dan batin. (Lihat Bahjatu Qulubil Abrar, hal 194-195, Syaikh Nashir as Sa’di, cet Daarul Kutub ‘Ilmiyah)

Sikap seorang muslim terhadap setiap kebenaran adalah menerimanya secara penuh sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَمَاكَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَمُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا {36}

“Dan tidaklah patut bagi mukmin laki-laki dan mukmin perempuan, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا {65}

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (QS. An Nisaa’: 65)

Sombong Terhadap Makhluk

Bentuk kesombongan yang kedua adalah sombong terhadap makhluk, yakni dengan meremehkan dan merendahkannya. Hal ini muncul karena seseorang bangga dengan dirinya sendiri dan menganggap dirinya lebih mulia dari orang lain. Kebanggaaan terhadap diri sendiri membawanya sombong terhadap orang lain, meremehkan dan menghina mereka, serta merendahkan mereka baik dengan perbuatan maupun perkataan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ

“Cukuplah seseorang dikatakan berbuat jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim” (H.R. Muslim 2564). (Bahjatu Qulubill Abrar, hal 195)

Di antara bentuk kesombongan terhadap manusia di antaranya adalah sombong dengan pangkat dan kedudukannya, sombong dengan harta, sombong dengan kekuatan dan kesehatan, sombong dengan ilmu dan kecerdasan, sombong dengan bentuk tubuh, dan kelebihan-kelebihan lainnya. Dia merasa lebih dibandingkan orang lain dengan kelebihan-kelebihan tersebut. Padahal kalau kita renungkan, siapa yang memberikan harta, kecerdasan, pangkat, kesehatan, bentuk tubuh yang indah? Semua murni hanyalah nikmat dari Allah Ta’ala. Jika Allah berkehendak, sangat mudah bagi Allah untuk mencabut kelebihan-kelebihan tersebut. Pada hakekatnya manusia tidak memiliki apa-apa, lantas mengapa dia harus sombong terhadap orang lain? Wallahul musta’an.

Hukuman Pelaku Sombong di Dunia

Dalam sebuah hadist yang shahih dikisahkan sebagai berikut ,

أَنَّ رَجُلاً أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشِمَالِهِ فَقَالَ « كُلْ بِيَمِينِكَ ». قَالَ لاَ أَسْتَطِيعُ قَالَ « لاَ اسْتَطَعْتَ ». مَا مَنَعَهُ إِلاَّ الْكِبْرُ. قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ.

“Ada seorang laki-laki makan di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makanlah dengan tangan kananmu!” Orang tersebut malah menjawab, “Aku tidak bisa.” Beliau bersabda, “Apakah kamu tidak bisa?” -dia menolaknya karena sombong-. Setelah itu tangannya tidak bisa sampai ke mulutnya” (H.R. Muslim no. 3766).

Orang tersebut mendapat hukum di dunia disebabkan perbuatannya menolak perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Dia dihukum karena kesombongannya. Akhirnya dia tidak bisa mengangkat tangan kanannya disebabkan sikap sombongnya terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah di antara bentuk hukuman di dunia bagi orang yang sombong.

Mengganti Sikap Sombong dengan Tawadhu’

Kebalikan dari sikap sombong adalah sikap tawadhu’ (rendah hati). Sikap inilah yang merupakan sikap terpuji, yang merupakan salah satu sifat ‘ibaadur Rahman yang Allah terangkan dalam firman-Nya,

وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا

“Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih adalah orang-orang yang berjalan di atas muka bumi dengan rendah hati (tawadhu’) dan apabila orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (QS. Al Furqaan: 63)

Diriwayatkan dari Iyadh bin Himar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ

‘Sesungguhnya Allah mewahyukan kepadaku agar kalian bersikap rendah hati hingga tidak seorang pun yang bangga atas yang lain dan tidak ada yang berbuat aniaya terhadap yang lain” (HR Muslim no. 2865).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ.

“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaan untuknya. Dan tidak ada orang yang tawadhu’ (merendahkan diri) karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim no. 2588)

Sikap tawadhu’ inilah yang akan mengangkat derajat seorang hamba, sebagaimana Allah berfirman,

دَرَجَاتٍ الْعِلْمَ أُوتُوا وَالَّذِينَ مِنكُمْ آمَنُوا الَّذِينَ اللَّهُ يَرْفَعِ

“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat “ (QS. Al Mujadilah: 11).

Termasuk buah dari lmu yang paling agung adalah sikap tawadhu’. Tawadhu’ adalah ketundukan secara total terhadap kebenaran, dan tunduk terhadap perintah Allah dan rasul-Nya dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan disertai sikap tawdahu’ terhadap manusia dengan bersikap merenadahkan hati, memperhatikan mereka baik yang tua maupun muda, dan memuliakan mereka. Kebalikannya adalah sikap sombong yaitu menolak kebenaran dan rendahkan manusia.  (Bahjatu Qulubil Abrar, hal 110)

Tidak Termasuk Kesombongan

Tatkala Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan bahwa orang yang memiliki sikap sombong tidak akan masuk surga, ada sahabat yang bertanya tentang orang yang suka memakai pakaian dan sandal yang bagus. Dia khawatir hal itu termasuk kesombongan yang diancam dalam hadits. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwasanya hal itu tidak termasuk kesombongan selama orang tersebut tunduk kepada kebenaran dan bersikap tawadhu’ kepada manusia. Bahkan hal itu termasuk bentuk keindahan yang dicintai oleh Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Indah dalam dzat-Nya, nama-nama dan sifat-sifat-Nya, serta perbuatan-Nya. Allah mencintai keindahan lahir dan batin.( Bahjatu Qulubil Abrar , hal 195)

Kesombongan yang Paling Buruk

Al Imam Adz Dzahabi rahimahullah berkata, “Kesombongan yang paling buruk adalah orang yang menyombongkan diri di hadapan manusia dengan ilmunya, merasa dirinya besar dengan kemuliaan yang dia miliki. Bagi orang tersebut tidak  bermanfaat ilmunya untuk dirinya. Barangsiapa yang menuntut ilmu demi akhirat maka ilmunya itu akan menimbulkan hati yang khusyuk serta jiwa yang tenang. Dia akan terus mengawasi dirinya dan tidak bosan untuk terus memperhatikannya, bahkan setiap saat dia selalu introspeksi dan meluruskannya. Apabila dia lalai dari hal itu, dia akan menyimpang dari jalan yang lurus dan akan binasa. Barangsiapa yang menuntut ilmu untuk membanggakan diri dan meraih kedudukan, memandang remeh kaum muslimin yang lainnya serta membodoh-bodohi dan merendahkan mereka, maka hal ini merupakan kesombongan yang paling besar. Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walaupun hanya sebesar dzarrah (biji sawi).  Laa haula wa laa quwwata illaa billah.” (Al Kabaa’ir ma’a Syarh li  Ibni al ‘Utsaimin hal. 75-76, cet. Daarul Kutub ‘Ilmiyah.)

Pembaca yang dirahmati oleh Allah, semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari sikap sombong. Hanya kepada Allah lah kita memohon. Wa shalallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad.

Penulis: Abu ‘Athifah Adika Mianoki

Muroja’ah: M. A. Tuasikal
Sumber: muslim.or.id

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari)
Golongan yang berhak menerima zakat disebut juga ahli zakat. Jumlahnya delapan golongan. Allah l menyebutkan mereka dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (petugas) zakat, para muallaf yang dibujuk kalbunya, untuk (pemerdekaan) budak, untuk pelunasan utang orang-orang yang berutang, untuk jihad, dan untuk kepentingan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 60)
Perlu diketahui bahwa delapan golongan tersebut terbagi menjadi dua kelompok, kelompok yang menggunakan huruf lam (اللَّامُ) dan kelompok yang menggunakan huruf fi (فِي).
Kelompok yang menggunakan huruf lam adalah:
“Untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (petugas) zakat, dan para muallaf yang dibujuk kalbunya.”
Huruf ini bermakna kepemilikan. Artinya, zakat itu diberikan kepada golongan-golongan tersebut untuk dimiliki oleh mereka. Berdasarkan hal ini, zakat tersebut harus diberikan kepada mereka untuk dimiliki oleh mereka sendiri. Setelahnya, terserah pemiliknya masing-masing dalam memanfaatkan harta tersebut untuk kepentingan dan maslahat dirinya, apakah untuk kebutuhan makan dan minum, pakaian, tempat tinggal, melunasi utang, atau hajat lainnya. Seandainya seorang fakir-miskin yang telah diberi zakat tiba-tiba mendapat warisan dalam jumlah besar dan menjadi kaya karenanya, zakat yang telah diterimanya tetap menjadi miliknya. Dia tidak dituntut mengembalikannya.
Kelompok yang menggunakan huruf fi adalah:
“Untuk (pemerdekaan) budak, untuk pelunasan utang orang-orang yang berutang, untuk jihad, dan untuk kepentingan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.”
Huruf ini bermakna zharfiyah (ruang lingkup). Artinya, zakat itu disalurkan dalam ruang lingkup kepentingan golongan-golongan tersebut, bukan dimiliki oleh mereka untuk digunakan secara bebas dalam memenuhi seluruh hajat dan maslahat yang diinginkannya. Zakat itu digunakan secara terbatas dalam ruang lingkup kepentingan yang menjadi alasan zakat itu diberikan. Atas dasar ini, Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/229, 234–235) menyatakan bahwa zakat tersebut tidak harus diserahkan langsung ke tangan mereka, namun bisa disalurkan untuk kepentingan yang bersangkutan tanpa melalui tangannya. Berikut ini penjelasannya.
- Untuk memerdekakan budak
Zakat bisa diberikan ke tangan seorang budak mukatab (yang membeli dirinya) yang telah membeli dirinya dari tuannya dengan mencicil, untuk dia bayarkan kepada tuannya agar dia dimerdekakan. Bisa pula langsung dibayarkan kepada tuannya agar memerdekakannya tanpa sepengetahuan budak yang bersangkutan.
- Untuk yang berutang
Zakat bisa diberikan kepadanya untuk dia gunakan melunasi utangnya. Bisa pula diberikan langsung kepada pemilik piutang tersebut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
- Untuk jihad
Zakat boleh diberikan kepada para mujahid yang berjihad untuk memenuhi kebutuhannya selama jihad berlangsung. Boleh juga langsung dibelanjakan untuk kepentingan jihad berupa peralatan/persenjataan perang dan lainnya.
- Untuk musafir yang kehabisan bekal dalam safarnya
Zakat boleh diberikan kepadanya untuk memenuhi kepentingan safarnya hingga dia tiba di negerinya. Boleh juga langsung dibelikan tiket kendaraan (pesawat, kereta, atau bus), perbekalan makan/minum, dan lainnya yang dibutuhkannya dalam safar, setelah itu diberikan kepadanya hingga dia tiba di negerinya.
Apabila zakat itu telah digunakan olehnya untuk kepentingan yang menjadi alasan dia diberi zakat dan ada yang tersisa, sisanya wajib dikembalikan. Selain mujahid (orang yang berjihad), maka menurut Ibnu Qudamah t, sisa yang ada menjadi haknya, sebagaimana akan datang penjelasannya. Wallahu a’lam.
Peringatan
Bila di antara kelompok yang pertama (yang berhak memilikinya) ada yang lemah akalnya dalam pemanfaatan harta, zakat itu diberikan kepada wali yang mengurusi kepentingan dan maslahatnya untuk disalurkan olehnya demi kepentingan dan maslahat yang bersangkutan.
Fakir dan Miskin
Sebagian ulama ada yang beranggapan bahwa fakir dan miskin adalah sama, padahal keduanya berbeda. Namun, ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam membedakan keduanya. Ada yang berpendapat bahwa orang fakir lebih kesusahan daripada orang miskin, ada pula yang berpendapat sebaliknya. Yang rajih, orang fakir lebih kesusahan daripada orang miskin.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Orang fakir lebih kesusahan daripada orang miskin. Orang miskin adalah orang yang punya harta/penghasilan, namun tidak mencukupinya, sedangkan orang fakir tidak punya harta/penghasilan sama sekali. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i serta jumhur ahli hadits dan ahli fiqih.” Ini pula pendapat Ibnu Hazm azh-Zhahiri.
Dalil-dalil yang ada menunjukkan secara jelas hakikat fakir dan miskin, serta perbedaan keduanya. Jadi, jika digandengkan maka keduanya berbeda dengan perbedaan yang disebutkan. Namun, perlu diketahui bahwa jika disebutkan kata fakir secara tersendiri, maknanya meliputi miskin. Demikian pula jika kata miskin disebutkan secara tersendiri, maknanya meliputi fakir.
Yang diperhitungkan dalam penetapan miskinnya seseorang adalah kebutuhannya dalam setahun penuh. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa periode setahun merupakan periode perputaran haul harta zakat yang senantiasa dikeluarkan zakatnya setiap akhir tahun. Maka dari itu, zakat yang diberikan kepada fakir miskin adalah untuk memenuhi hajat kebutuhannya dalam setahun hingga tahun berikutnya, demikian seterusnya. Ini adalah pendapat Hanabilah yang difatwakan oleh Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh Ibnu Baz. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mengatakan bahwa yang diperhitungkan adalah kebutuhan seumur hidup, sehingga dia diberi zakat untuk memenuhi kebutuhannya seumur hidup.
Apabila dia berkeluarga, yang diperhitungkan bukan semata-mata kebutuhan dia sendiri, melainkan kebutuhannya bersama seluruh anggota keluarga yang dia tanggung nafkahnya. Apabila penghasilan dan hartanya tidak mencukupi untuk kebutuhan bersama keluarganya dalam setahun, dia termasuk miskin. Misalnya, penghasilannya setiap bulan satu juta rupiah dan terkadang ada tambahan, sehingga dalam setahun penghasilannya sekitar 12—14 juta rupiah. Ternyata kebutuhannya bersama keluarganya dalam setahun sekitar enam belas juta rupiah, berarti dia termasuk miskin. Selaku pimpinan keluarga yang mewakili seluruh anggota keluarga yang dia tanggung nafkahnya, dia boleh mengambil zakat yang akan memenuhi kebutuhannya bersama mereka selama setahun.
Dhabith (kriteria) yang menjadi tolok ukur dalam hal ini adalah penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan seseorang bersama keluarganya menurut tingkat kehidupan masyarakat sekitarnya yang sederajat dengannya, sebagaimana fatwa al-Lajnah yang diketuai oleh Ibnu Baz (Fatawa al-Lajnah, 9/428).
Amil (Petugas Zakat)
Mereka adalah para petugas zakat yang mendapat tugas dan wewenang dari pemerintah untuk pengurusan zakat. Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin menyatakan dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/225) bahwa pengurusan zakat membutuhkan tiga jenis petugas yang ditunjuk, yaitu:
1. Petugas yang memungut zakat dari para pemilik, dinamakan mushaddiq (mushaddiqun), sa’i (su’at), atau jabi (jubat).
2. Petugas yang menjaga zakat yang terkumpul, dinamakan hafizh (huffazh).
3. Petugas yang membagi zakat, dinamakan qasim (qasimun).
Beliau menyatakan bahwa yang bertugas memungut zakat, menjaga dan membagikannya, merekalah yang dimaksud dengan para amil zakat.
Amil tidak dipersyaratkan harus seorang fakir-miskin, boleh dari kalangan orang kaya selama dia tepercaya. Sebab, para amil bekerja demi maslahat zakat, bukan karena membutuhkan zakat. Yang menunjukkan hal ini adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri z:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ: لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللهِ، أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا، أَوْ لِغَارِمٍ، أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ، أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ.
“Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali lima jenis orang kaya: yang berjihad di jalan Allah l, amil zakat, yang berutang, yang membelinya dengan hartanya, yang bertetangga dengan orang miskin yang mendapat zakat, kemudian menghadiahkannya kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim)
Hadits ini diperselisihkan apakah maushul (sanadnya bersambung) atau mursal (sanadnya putus). Hadits ini disahihkan oleh al-Hakim, adz-Dzahabi, an-Nawawi dalam al-Majmu’ (6/191), dan al-Albani dalam al-Irwa’ (no. 870).
Para amil zakat diberi bagian dari zakat sebagai bayaran atas pekerjaan mereka mengurus zakat dan dinamakan ‘umalah. Mereka mendapatkan bagian sesuai kadar pekerjaan mereka dalam mengurusi zakat.
Demikian pula semua pihak yang ikut beramal dalam pengurusan zakat hingga zakat itu diterima oleh ahli zakat yang berhak, mereka diberi upah dari zakat sesuai dengan kadar pekerjaan mereka. Seperti juru hitung, juru tulis, juru gudang, penggembala, dan semisalnya.
Adapun yang menimbang dan menakar zakat, serta menghitung zakat binatang ternak yang akan dipungut oleh ‘amil, yang membayar upahnya adalah pemilik zakat. Sebab, hal itu merupakan bagian dari biaya pembayaran zakat yang merupakan tanggung jawab pemilik zakat. Ini pendapat yang dirajihkan Ibnu Qudamah t dan dianggap paling benar oleh fuqaha yang bermazhab Syafi’i. Wallahu a’lam.
Muallaf yang Dibujuk/Dilunakkan Kalbunya
Muallaf yang dibujuk kalbunya adalah:
1. Orang kafir yang diharapkan keislamannya, hatinya dibujuk agar masuk Islam dengan pemberian zakat. Hikmahnya adalah untuk menghidupkan kalbunya yang mati. Jika seorang fakir-miskin diberi zakat untuk kehidupan jasadnya, tentu seorang kafir yang diberi zakat untuk kehidupan kalbunya lebih pantas. Ibnu ‘Utsaimin menegaskan dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/225) bahwa hal itu harus berdasarkan adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkan adanya harapan dia akan masuk Islam. Indikasi tersebut misalnya adanya ketertarikan terhadap Islam, dia mencari kitab-kitab Islam untuk dipelajari, atau lainnya. Adapun orang kafir yang tidak diharapkan keislamannya karena tidak ada indikasi yang mendasarinya, tidak termasuk muallaf. Sebab, menginginkan sesuatu yang tidak berdasar berarti mengkhayalkan sesuatu yang tidak diharapkan terjadi.
2. Orang kafir yang dikhawatirkan gangguan dan kejahatannya terhadap kaum muslimin berikut harta benda dan kehormatan mereka, kalbunya dibujuk dengan zakat untuk mencegah gangguan dan kejahatannya terhadap mereka. Hal itu apabila gangguan dan kejahatannya tidak dapat dicegah dengan selain zakat.
3. Seorang muslim yang lemah imannya, agak meremehkan shalat, zakat, puasa, dan semisalnya, kalbunya dibujuk dengan pemberian zakat agar imannya bertambah kuat dan tetap kokoh dalam Islam. Hikmahnya adalah untuk menghidupkan kalbunya, yang lebih penting daripada kehidupan jasadnya.
Ada perbedaan pendapat di antara ulama, apakah dipersyaratkan muallaf tersebut seorang sayyid (pemimpin/tokoh) yang ditaati oleh kaum/sukunya ataukah tidak?
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (28/290) dan as-Sa’di dalam Tafsir-nya menetapkan pendapat yang mempersyaratkan hal itu. Dalilnya:
1. Ketika Nabi n memberikan zakat kepada para muallaf, beliau hanya memberikan para tokoh kaum/suku, bukan orang biasa.
2. Kekufuran dan kelemahan iman orang biasa tidak memudaratkan kaum muslimin, berbeda dengan seorang pemimpin atau tokoh kaum/suku yang diharapkan kaumnya juga ikut beriman dan iman mereka menjadi kuat. Demikian pula halnya seorang yang dikhawatirkan kejahatannya terhadap kaum muslimin, jika dia seorang pemimpin/tokoh boleh jadi kejahatannya tidak dapat dicegah dengan cara lain selain dengan membujuk kalbunya melalui zakat. Adapun jika dia hanya orang biasa, memungkinkan untuk dihukum dengan hukuman penjara, dipukul, atau hukuman lainnya.
Sedangkan Ibnu ‘Utsaimin t dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/227) merajihkan hal ini untuk muallaf yang dikhawatirkan gangguan dan kejahatannya berdasarkan hujjah yang disebutkan di atas. Adapun muallaf yang diharapkan keislamannya dan muallaf yang hendak dikuatkan imannya, beliau tidak mempersyaratkannya. Menurut beliau, menjaga agama seseorang agar tetap kokoh dan menghidupkan kalbunya dengan pemberian zakat lebih penting daripada menjaga jasadnya.
Pemerdekaan Budak
Pemerdekaan budak yang dimaksud dalam ayat di atas meliputi:
1. Pemerdekaan budak yang berstatus mukatab, yaitu budak yang membeli dirinya dari tuannya dengan pembayaran yang dicicil dua kali atau lebih.
2. Pembelian budak untuk dimerdekakan, yaitu dengan membeli budak tersebut dari tuannya dengan zakat untuk dimerdekakan. Terlebih budak yang berada di tangan seorang tuan yang menyakitinya atau tuan yang tidak tepercaya atas budaknya.
3. Pembebasan muslim yang ditawan oleh musuh (kaum kafir), yaitu dengan menebusnya dengan zakat yang diberikan kepada pihak kafir yang menawannya agar dia dibebaskan. Jika seorang budak saja dibantu dengan zakat agar bebas dari perbudakan, tentu membantu pembebasan seorang muslim yang tertawan musuh dan terancam nyawanya lebih pantas.
Pelunasan Utang Orang-Orang yang Berutang
Hal ini meliputi:
1. Seorang yang berutang untuk memenuhi hajat/maslahat dirinya dan keluarganya. Utangnya berhak dilunasi dengan zakat jika dia tidak mampu untuk melunasinya, meskipun dia memiliki harta yang mencukupi kebutuhannya bersama keluarganya, berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri z yang telah lalu. Namun, apabila seseorang berutang untuk suatu maksiat, Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir, dan Ibnu ‘Utsaimin merajihkan bahwa utangnya tidak berhak dilunasi dengan zakat hingga dia bertobat. Sebab, pelunasan utangnya dengan zakat berarti mendukung maksiatnya. Lain halnya jika dia telah bertobat, utangnya berhak dilunasi dengan zakat.
2. Orang yang berutang untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai, yakni ketika dia tidak mendapatkan jalan untuk mendamaikannya kecuali dengan memberikan harta/uang/materi kepada kedua pihak yang bertikai dan menanggung korban harta/jiwa dari kedua pihak, lalu berutang untuk hal itu. Ibnu ‘Utsaimin menyatakan dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram bahwa yang dikenal dari keterangan ulama adalah dipersyaratkan dalam hal ini pertikaian antarkelompok atau antarsuku, bukan pertikaian antarpribadi. Hanya ini yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan as-Sa’di. Namun, an-Nawawi menukilkan dalam al-Majmu’ dari asy-Syafi’i dan fuqaha Syafi’iyah bahwa hal ini meliputi pertikaian antarsuku, antarkelompok, dan antarpribadi.
Dalilnya adalah hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali z, dia berkata:
تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ n أَسْأَلُهُ فِيهَا. فَقَالَ: أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا. ثُمَّ قَالَ: يَا قَبِيصَةُ، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لِأَحَدِ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ …. الْحَدِيثَ
“Aku menanggung utang (untuk mendamaikan dua suku/kelompok yang bertikai). Aku pun menemui Rasulullah n untuk meminta harta guna melunasinya.” Maka Rasulullah n berkata, “Tinggallah di sini hingga datang harta zakat kepada kami, kami akan memerintahkan untuk diberikan kepadamu.” Lalu beliau n berkata, “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari tiga golongan: seorang yang menanggung utang (untuk mendamaikan dua suku/kelompok yang bertikai), maka halal baginya untuk meminta hingga dia mendapatkannya (untuk melunasinya), lalu dia berhenti …. dst.” (HR. Muslim no. 1044)
Oleh karena itu, utangnya berhak dilunasi dengan zakat, meskipun dia kaya berdasarkan zahir (yang tampak) dari hadits Qabishah di atas, juga berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri z yang telah lewat.
Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, “Dia diberi zakat meskipun kaya. Hal ini termasuk membantu dan menolong dalam urusan yang baik lagi terpuji dan disyukuri. Sudah sepantasnya dia diberi zakat untuk melunasi utangnya tersebut agar memotivasi dirinya dan yang semisalnya untuk melakukannya, karena biasanya utang tersebut berjumlah besar.”
Masalah: Perbedaan pendapat di antara ulama tentang penyaluran zakat untuk pelunasan utang orang yang telah meninggal.
Ibnu ‘Utsaimin merajihkan mazhab Ahmad dan jumhur ulama bahwa hal itu tidak boleh dengan beberapa alasan berikut.
1. Tampaknya pelunasan utang dengan zakat bertujuan untuk menghilangkan kehinaan dari dirinya, sebab utang adalah seperti kata pepatah, “Utang adalah kegelisahan di malam hari dan kehinaan di siang hari.”
2. Adalah Nabi n tidak melunasi utang orang yang telah meninggal dengan zakat. Pada awalnya, jika ada mayat yang tidak meninggalkan harta untuk melunasi utangnya beliau tidak menshalatinya. Setelah Allah l memberikan banyak kemenangan kepada beliau dan banyak harta fai’ (baitul mal) yang diperuntukkan bagi kemaslahatan kaum muslimin, beliau pun melunasi utang mayat darinya.
3. Jika pintu ini dibuka, akan mengakibatkan telantarnya pelunasan utang orang-orang yang masih hidup, karena biasanya perasaan lebih condong untuk mengasihani orang yang telah meninggal ketimbang yang hidup.
Kepentingan Jihad
Yang dimaksud dengan fi sabilillah (di jalan Allah l) dalam ayat adalah jihad saja, bukan yang lainnya. Inilah yang benar dari seluruh pendapat ulama. Ini adalah pendapat jumhur dan Ibnu Hazm. Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri z:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ: لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ …. الحديث.
“Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali lima lima jenis orang kaya: yang berjihad di jalan Allah l …. dst.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim)1
Oleh karena itu, penafsiran ayat ini dengan seluruh jalan kebaikan seperti pembangunan masjid, madrasah/sekolah agama, biaya operasional madrasah, pencetakan/penerbitan buku-buku agama, dan yang semisalnya adalah pendapat yang lemah.
Diingkari pula oleh Ibnu Qudamah, al-Albani, Ibnu ‘Utsaimin, dan al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai Ibnu Baz. Menurut mereka, jika demikian maknanya, berarti tidak ada faedahnya pembatasan ahli zakat pada delapan golongan saja, karena penafsiran ini berkonsekuensi meliputi seluruh jalan kebaikan yang tidak terbatas. Bahkan, al-Albani menyatakan bahwa pendapat seperti ini tidak dinukilkan dari siapa pun dari kalangan ulama salaf.
Adapun ibadah haji sebagai salah satu amalan fi sabilillah telah diperdebatkan sengit oleh para ulama, apakah termasuk dalam cakupan ayat yang berhak mendapatkan penyaluran zakat atau tidak?
Syaikhul-Islam dan Al-Albani memilih pendapat yang mengatakan bahwa ibadah haji termasuk dalam cakupan fi sabilillah yang berhak mendapat penyaluran zakat. Ini adalah salah satu riwayat dari dua pendapat Al-Imam Ahmad serta merupakan fatwa Ibnu ‘Abbas z dan Ibnu ‘Umar z. Pendapat ini berhujjah dengan hadits Ibnu ‘Abbas z tentang seorang wanita yang meminta kepada suaminya agar di berangkatkan berhaji oleh suaminya dengan mengendarai ontanya yang telah di wakafkan untuk kepentingan jihad fi sabilillah, lalu suaminya mendatangi Rasulullah n untuk menanyakan hal itu, maka Rasulullah n bersabda:
أَمَا إِنَّكَ لَوْ أَحْجَجْتَهَا عَلَيْهِ كَانَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ .
“Ketahuilah bahwa jika engkau memberangkatkannya berhaji dengan mengendarai onta itu, sesungguhnya hal itu termasuk di jalan Allah.” (HR. Abu Dawud, Ath-Thabarani, Al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Tamamul-Minnah hal. 381 dan Al-Irwa’ no. 869)
Adapun Ibnu ‘Utsaimin beliau memilih pendapat yang mengatakan bahwa ibadah haji tidak termasuk dalam cakupan fi sabilillah yang dimaksudkan dalam ayat tersebut, sehingga tidak berhak mendapat penyaluran zakat. Ini adalah madzhab Al-Imam Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, salah satu riwayat dari dua pendapat Al-Imam Ahmad, dan jumhur ulama serta Ibnu Hazm. Ibnu Hazm berkata: “Jika dikatakan, “Bukankah telah diriwayatkan dari Rasulullah n bahwa ibada haji termasuk fi sabilillah dan telah benar pula riwayat dari Ibnu ‘Abbas z bahwa beliau berfatwa ibadah haji berhak mendapat penyaluran zakat?” Maka kami jawab, memang benar demikian dan seluruh amalan kebaikan termasuk di jalan Allah. Akan tetapi, tidak ada perbedaan pendapat bahwa Allah l tidak menginginkan seluruh jalan-jalan kebaikan dalam masalah pembagian zakat. Oleh karena itu, tidak boleh membagikan zakat kepada selain yang ditetapkan oleh nash.” Nash yang beliau maksud adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri z di atas yang menetapkan bahwa fi sabilillah yang berhak mendapat penyaluran zakat adalah jihad. Mereka menguatkan hal ini dengan hujjah bahwa seorang mujahid di medan jihad diberi zakat demi kebutuhan dan kepentingan kaum muslimin terhadapnya. Sedangkan seorang yang berhaji kaum muslimin tidak punya kebutuhan dan kepentingan terhadapnya serta tidak ada manfaat untuk kaum muslimin dengan berhajinya seseorang. Lagi pula tidak ada tuntutan kebutuhan bagi seorang fakir miskin untuk diberangkatkan berhaji dengan zakat, karena haji tidak diwajibkan baginya selaku orang yang tidak mampu menunaikannya dari sisi kemampuan harta. Berikut penyaluran zakat untuk menutupi kebutuhan orang-orang yang berhajat dari delapan golongan yang berhak mendapat zakat serta penyalurannya untuk kepentingan dan maslahat kaum muslimin tentu saja lebih diutamakan daripada ini.
Kesimpulannya, pendapat jumhur tampak lebih kuat dan sepertinya inilah yang rajih. Wallahu a’lam.
Berdasarkan hal ini, jihad dalam ayat ini meliputi:
1. Perang melawan orang-orang kafir.
Ibnu ‘Utsaimin menegaskan bahwa dalam hal ini tidak hanya diberikan ke tangan para mujahid tersebut, melainkan berhak disalurkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan dan kepentingan perang berupa nafkah para mujahid selama perang, pembelian persenjataan/peralatan perang, kendaraan perang, dan lainnya yang terkait dengan kepentingan jihad tersebut. Termasuk pula membayar para penunjuk jalan yang disewa untuk menunjukkan tempat-tempat yang dibutuhkan dalam perang tersebut, sebab fi sabilillah (jihad) dalam ayat menggunakan huruf fi sebagaimana telah diterangkan di atas.
Seorang mujahid berhak diberi zakat untuk memenuhi kebutuhannya selama perang berlangsung, meskipun dia termasuk orang kaya. Ini berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri z yang telah lewat. Hal itu karena para mujahid tersebut diberi zakat untuk kebutuhan dan maslahat kaum muslimin. Oleh karena itu, jika dia tidak jadi berangkat ke medan perang, dia berkewajiban mengembalikan zakat tersebut. Jika dia pulang di tengah jalan sebelum berperang atau tidak menyelesaikan perangnya, dia berkewajiban mengembalikan yang tersisa dari zakat yang diterimanya. Adapun jika menyelesaikan perangnya dan ada yang tersisa, Ibnu Qudamah menegaskan bahwa zakat yang diberikan kepadanya telah menjadi miliknya, sebab dia tidaklah diberi kecuali sebatas kebutuhannya selama jihad. Jika ada yang tersisa, berarti dia sendiri yang mempersempit dirinya dalam penggunaan zakat tersebut.
2. Menuntut ilmu syariat (agama).
As-Sa’di berkata dalam Taisir al-Karim ar-Rahman, “Jika seorang lelaki yang memiliki kemampuan untuk mencari nafkah berkonsentrasi menuntut ilmu agama, dia berhak diberi zakat, sebab menuntut ilmu agama termasuk jihad di jalan Allah l.”
Apa yang dinyatakan oleh as-Sa’di ditegaskan oleh para fuqaha Hanabilah, sebagaimana dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/221).
Ibnu ‘Utsaimin berfatwa dalam Majmu’ ar-Rasa’il (18/391—392), “Aku berpendapat akan bolehnya menyalurkan zakat kepada para penuntut ilmu syar’i, sebab agama Islam tegak dengan ilmu dan senjata. Allah l berfirman:
“Wahai Nabi, perangilah kaum kafir dan munafik.” (at-Tahrim: 9)
Telah diketahui bersama bahwa jihad memerangi kaum munafik dilakukan dengan ilmu, bukan senjata. Berdasarkan hal ini, zakat disalurkan untuk nafkah mereka dan pembelian kitab-kitab yang mereka butuhkan. Sama saja, baik dibelikan kitab-kitab yang dibutuhkan untuk dimiliki secara pribadi oleh masing-masing mereka maupun dibelikan kitab-kitab yang disimpan di perpustakaan untuk dimanfaatkan oleh penuntut ilmu secara umum. Kitab di tangan penuntut ilmu seperti pedang, senapan, dan senjata lainnya di tangan pasukan perang.
Adapun penyaluran zakat untuk pembangunan asrama dan madrasah (sekolah) untuk kepentingan para penuntut ilmu, kami ragu akan hal itu. Perbedaan antara keduanya, pemanfaatan kitab merupakan sarana untuk menuntut ilmu. Jadi, tidak ada ilmu tanpa kitab. Berbeda halnya dengan asrama dan madrasah. Namun, jika para penuntut ilmu itu fakir miskin, boleh menyewakan perumahan untuk mereka dari zakat yang merupakan bagian fakir miskin. Demikian pula halnya dengan madrasah, jika tidak memungkinkan bagi mereka belajar di masjid. Wallahu a’lam.”
Kepentingan Perjalanan Musafir yang Kehabisan Bekal
Yang dimaksud dengan ibnus sabil dalam ayat adalah musafir yang terputus perjalanannya karena kehabisan bekal dalam safar (perjalanan), sehingga dia membutuhkan bantuan dengan zakat agar bisa pulang ke negerinya. Dia disebut ibnus sabil yang artinya anak jalan, karena dia menetapi jalan dalam safarnya.
Berdasarkan makna tersebut, seseorang yang baru saja hendak memulai safar meninggalkan negerinya dan tidak punya bekal, dia tidak termasuk ibnus sabil yang berhak dibantu dengan zakat, menurut pendapat yang rajih. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm, Ahmad, Malik, Abu Hanifah, dan jumhur ulama yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, as-Sa’di, dan al-‘Utsaimin. Sedangkan asy-Syafi’i berpendapat bahwa dia termasuk ibnus sabil. Akan tetapi, pendapat yang pertama lebih kuat, insya Allah.
Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Jika safar yang hendak dilakukannya sangat mendesak dan bersifat darurat, sementara dia tidak punya bekal untuk safar, dia berhak dibantu dengan zakat dari sisi lain, yaitu sebagai orang fakir.”
Seorang ibnus sabil berhak dibantu dengan zakat karena kebutuhannya dalam safar. Oleh karena itu, dia diberi zakat meskipun hartanya melimpah di negerinya.
Apabila perjalanannya terputus sebelum mencapai tempat tujuan safarnya, dia diberi zakat yang cukup sebagai bekal untuk mencapai tempat tujuannya hingga pulang ke negerinya, menurut pendapat Hanabilah dan tampaknya dibenarkan oleh Ibnu ‘Utsaimin.
Menurut kami, pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah bahwa dia hanya berhak dibantu dengan zakat untuk pulang ke negerinya, tidak untuk menyelesaikan perjalanannya ke tempat tujuan hingga dia pulang ke negerinya.
Tidak ada perbedaan antara musafir yang safarnya jauh dan safarnya dekat. Namun, apabila safarnya dalam rangka maksiat, dia tidak berhak dibantu dengan zakat hingga dia bertobat, menurut pendapat yang rajih. Pendapat ini adalah mazhab Hanabilah dan dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin.
Wallahu a’lam.
Catatan Kaki:
1   Lihat kembali haditsnya secara lengkap pada pembahasan Amil (petugas) zakat.

Sumber: asysyariah.com

KEINDAHAN POLIGAMI DALAM ISLAM

Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi



Kesempurnaan Islam adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang muslim. Karena syari'at Islam telah mengatur semua sisi kehidupan manusia menuju kebahagian hakiki. Dengan ajaran Islam, maka seorang muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Kami berfirman: "Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati." [Al Baqarah/2:38].

Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjanjikan keselamatan dan kebahagian kepada seluruh manusia yang mau mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, semua permasalahan hidup, sudah seharusnya dikembalikan kepada syari'at Islam, yang merupakan petunjuk Allah. Begitu pula dalam masalah poligami, semestinya dikembalikan kepada petunjuk dan syari'at Allah. Dan seorang muslim dilarang memilih ketentuan dan hukum yang menyelisihi syari'at Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

"Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" [Al Ahzab/33:36]

ISLAM MEMANDANG POLIGAMI
Menilik al Qur`an dan as-Sunnah dalam menyebutkan tentang hukum poligami, maka didapatkan, bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu. Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisaa`/4:3].

Dalam ayat ini Allah berbicara kepada para wali (pengasuh) anak-anak yatim, bila anak yatim berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab salah seorang kalian, dan ia khawatir tidak dapat memberinya mahar yang cukup, maka hendaknya beralih kepada wanita yang lainnya, karena wanita itu banyak. Allah tidak membuatnya sempit, karena menghalalkan untuknya sampai empat wanita. Apabila khawatir berbuat zhalim bila menikahi lebih dari satu wanita, maka wajib baginya untuk mencukupkan satu saja, atau mengambil budak-budak wanitanya. [1]

Dengan izin Allah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah menikahi sembilan wanita selama hidupnya. Sebagaimana nampak dari sebuah hadits yang diberitakan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ

"Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengelilingi (menggilir) isteri-isterinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri". [HR al Bukhari, no. 5068 dan an-Nasaa-i, 6/54]

Juga nampak dalam perkataan Ibnu 'Abbas kepada Sa'id bin Jubair:

هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لَا, قَالَ: فَتَزَوَّجْ! فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً

"Apakah kamu telah menikah?" Sa'id menjawab,"Belum," lalu beliau berkata,"Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak isterinya." [HR al Bukhari no. 5069]

Dalam kalimat "orang terbaik ummat", terdapat dua pengertian. :

Pertama : Yang dimaksudkan ialah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga memiliki pengertian, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam orang terbaik dari ummat ini adalah orang yang paling banyak isterinya.

Kedua : Yang dimaksud dengan "yang terbaik dari ummat ini" dalam pernikahan, yaitu yang paling banyak isterinya.

Syaikh Mushthafa al 'Adawi berkata,"Semuanya mempunyai dasar dan menunjukkan pengertian yang sama, yang menjadi dasar pendapat ulama yang menyatakan sunnahnya berpoligami".[2]

Landasan lain yang menunjukkan poligami merupakan sunnah, juga didapatkan dengan merujuk kepada hadits-hadits yang menganjurkan agar kaum Muslimin memiliki banyak anak.

Di antara hadits-hadits tersebut ialah:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ: لَا, ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ

"Dari Ma'qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki martabat dan cantik, namun ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Jangan!" Lalu ia mendatangi beliau kedua kalinya, dan beliau melarangnya. Kemudian datang ketiga kalinya, dan beliau berkata: "Nikahilah wanita yang baik dan subur, karena aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian terhadap ummat-ummat lainnya". [HR Abu Dawud no. 2050, dan Syaikh al Albani bekata: "Hadits hasan shahih". Lihat Shahih Sunan Abu Dawud].

Tentang hadits di atas, Syaikh Musthafa al 'Adawi menjelaskan: "Menikah banyak, dengan izin Allah dapat memperbanyak kelahiran. Dan banyaknya kelahiran, dapat menyebabkan takatsur (bangga dengan banyaknya jumlah). Dengan demikian, wanita yang subur juga dinasihati bila mengetahui seorang laki-laki (yang melamarnya) itu mandul, maka jangan menikah dengannya. Kemudian larangan (dalam hadits) ini bersifat makruh, bukan pengharaman. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mempertahankan para isterinya yang tidak melahirkan anak kecuali Khadijah dan Mariyah".[3]

Demikianlah, bahwa salah satu cara memperbanyak keturunan adalah dengan memperbanyak isteri.

HIKMAH DAN MANFAAT POLIGAMI
Setiap yang disyari'atkan dalam Islam, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar untuk ummatnya. Dibolehkannya poligami adalah cara terbaik dalam menciptakan keluarga dan masyarakat agar terjaga kemuliaan dan kehormatannya.

Ada beberapa hal bisa disebutkan untuk menunjukkan himkah dan manfaat poligami, sebagai berikut:

1. Poligami merupakan syari'at yang dipilih oleh Allah Azza wa Jalla untuk kemaslahatan ummat-Nya.

2. Seorang wanita mengalami sakit, haidh, nifas dan sejenisnya, yang menghalangi dirinya menjalankan tugas-tugas sebagai pasangan suami-isteri. Sedangkan lelaki, ia selalu siap menjadi penyebab bertambahnya ummat ini. Seandainya seorang lelaki tertahan pada masa-masa wanita berhalangan, tentu kemanfaatannya terbuang.[4]

3. Allah telah menjadikan jumlah lelaki lebih sedikit dari wanita. Kaum lelaki juga lebih banyak menghadapai sebab-sebab kematian dalam seluruh kehidupannya. Seandainya lelaki hanya dicukupkan dengan seorang wanita, tentulah banyak tersisa wanita yang tidak mendapatkan suami, sehingga memaksa mereka berbuat perbuatan kotor. Dan berpaling dari petunjuk al Qur`an dalam permasalahan ini menjadi sebab terbesar dalam masalah akhlak.[6]

Tentang jumlah lelaki dan wanita ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabdanya:

مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ

"Di antara tanda-tanda kiamat, yaitu berkurangnya ilmu dan tampaknya kebodohan, tampak zina dan wanita menjadi banyak, sedangkan lelaki menjadi sedikit, hingga seorang lelaki berbanding dengan lima puluh wanita". [Mutafaqun 'alaihi].

4. Secara umum, seluruh wanita selalu siap untuk menikah. Dan sebaliknya, banyak lelaki yang tidak memiliki kemampuan melaksanakan konsekwensi pernikahan dikarenakan kefakirannya. Sehingga kaum laki-laki yang siap menikah dari lebih sedikit dari wanita.

5. Poligami dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menthalaqnya, sedangkan dirinya tidak memiliki seorang pun dari keluarganya yang dapat menanggungnya. Sehingga dengan poligami ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya.

Demikian juga poligami memiliki banyak manfaat, baik bagi individu, masyarakat maupun ummat Islam. Di antaranya:

1. Salah satu cara efektif untuk menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan.

2. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai faktor keburukan dan penyimpangan. Syaikh bin Baz dalam fatwa beliau mengatakan, berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai kemaslahatan oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, kaum laki-laki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para isteri, melindungi mereka dari berbagai faktor yang menjadi penyebab keburukan dan penyimpangan (akhlak).[7]

Syaikh bin Baz juga menyatakan, hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu isteri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim, karena (dengan poligami) mengandung banyak maslahat dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri, berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan, yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak, dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.[8]

3. Memperbanyak jumlah ummat Islam, sehingga memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad.

Syaikh Muhammad al Amin asy-Syinqithi berkata: "Al Qur`an menghalalkan poligami untuk kemaslahatan wanita agar mendapatkan suami, dan kemaslahatan lelaki agar tidak terbuang kemanfaatannya, ketika seorang wanita dalam keadaan udzur, serta (untuk) kemaslahatan ummat agar menjadi banyak jumlahnya, lalu dapat menghadapi musuh-musuhnya demi menegakkan kalimatullah agar tetap tinggi.[9]

Demikian indahnya ajaran Islam yang menghalalkan poligami. Tentu dalam mempraktekkan syari'at poligami ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah digariskan. Walahul-musta'an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. Shahih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim (3/215-216).
[2]. Jami' Ahkamun-Nisaa` (3/441).
[3]. Ibid. (3/442).
[4]. Perkataan Syaikh Muhammad al Amin asy-Syingqiti dalam Adhwa'ul-Bayan (3/377), dinukil dari Jami' Ahkamun-Nisaa` (3/443-445).
[5]. Ibid.
[6]. Shahih Fiqhus-Sunnah (3/217).
[7]. Al Fatawa asy-Syar'iyyah fil-Masa'il al-Ashriyyah min Fatawa Ulama al Baladil-Haram, …….
[8]. Ibid.
[9]. Dinukil dari Jami' Ahkamun-Nisaa` (3/446).