(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari)
Golongan yang berhak menerima zakat disebut juga ahli zakat.
Jumlahnya delapan golongan. Allah l menyebutkan mereka dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, para amil (petugas) zakat, para muallaf yang dibujuk
kalbunya, untuk (pemerdekaan) budak, untuk pelunasan utang orang-orang
yang berutang, untuk jihad, dan untuk kepentingan musafir yang kehabisan
bekal dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,
dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 60)
Perlu diketahui bahwa delapan golongan tersebut terbagi menjadi dua
kelompok, kelompok yang menggunakan huruf lam (اللَّامُ) dan kelompok
yang menggunakan huruf fi (فِي).
Kelompok yang menggunakan huruf lam adalah:
“Untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (petugas) zakat, dan para muallaf yang dibujuk kalbunya.”
Huruf ini bermakna kepemilikan. Artinya, zakat itu diberikan kepada
golongan-golongan tersebut untuk dimiliki oleh mereka. Berdasarkan hal
ini, zakat tersebut harus diberikan kepada mereka untuk dimiliki oleh
mereka sendiri. Setelahnya, terserah pemiliknya masing-masing dalam
memanfaatkan harta tersebut untuk kepentingan dan maslahat dirinya,
apakah untuk kebutuhan makan dan minum, pakaian, tempat tinggal,
melunasi utang, atau hajat lainnya. Seandainya seorang fakir-miskin yang
telah diberi zakat tiba-tiba mendapat warisan dalam jumlah besar dan
menjadi kaya karenanya, zakat yang telah diterimanya tetap menjadi
miliknya. Dia tidak dituntut mengembalikannya.
Kelompok yang menggunakan huruf fi adalah:
“Untuk (pemerdekaan) budak, untuk pelunasan utang orang-orang yang
berutang, untuk jihad, dan untuk kepentingan musafir yang kehabisan
bekal dalam perjalanan.”
Huruf ini bermakna zharfiyah (ruang lingkup). Artinya, zakat itu
disalurkan dalam ruang lingkup kepentingan golongan-golongan tersebut,
bukan dimiliki oleh mereka untuk digunakan secara bebas dalam memenuhi
seluruh hajat dan maslahat yang diinginkannya. Zakat itu digunakan
secara terbatas dalam ruang lingkup kepentingan yang menjadi alasan
zakat itu diberikan. Atas dasar ini, Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarhul
Mumti’ (6/229, 234–235) menyatakan bahwa zakat tersebut tidak harus
diserahkan langsung ke tangan mereka, namun bisa disalurkan untuk
kepentingan yang bersangkutan tanpa melalui tangannya. Berikut ini
penjelasannya.
- Untuk memerdekakan budak
Zakat bisa diberikan ke tangan seorang budak mukatab (yang membeli
dirinya) yang telah membeli dirinya dari tuannya dengan mencicil, untuk
dia bayarkan kepada tuannya agar dia dimerdekakan. Bisa pula langsung
dibayarkan kepada tuannya agar memerdekakannya tanpa sepengetahuan budak
yang bersangkutan.
- Untuk yang berutang
Zakat bisa diberikan kepadanya untuk dia gunakan melunasi utangnya. Bisa
pula diberikan langsung kepada pemilik piutang tersebut tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan.
- Untuk jihad
Zakat boleh diberikan kepada para mujahid yang berjihad untuk memenuhi
kebutuhannya selama jihad berlangsung. Boleh juga langsung dibelanjakan
untuk kepentingan jihad berupa peralatan/persenjataan perang dan
lainnya.
- Untuk musafir yang kehabisan bekal dalam safarnya
Zakat boleh diberikan kepadanya untuk memenuhi kepentingan safarnya
hingga dia tiba di negerinya. Boleh juga langsung dibelikan tiket
kendaraan (pesawat, kereta, atau bus), perbekalan makan/minum, dan
lainnya yang dibutuhkannya dalam safar, setelah itu diberikan kepadanya
hingga dia tiba di negerinya.
Apabila zakat itu telah digunakan olehnya untuk kepentingan yang menjadi
alasan dia diberi zakat dan ada yang tersisa, sisanya wajib
dikembalikan. Selain mujahid (orang yang berjihad), maka menurut Ibnu
Qudamah t, sisa yang ada menjadi haknya, sebagaimana akan datang
penjelasannya. Wallahu a’lam.
Peringatan
Bila di antara kelompok yang pertama (yang berhak memilikinya) ada yang
lemah akalnya dalam pemanfaatan harta, zakat itu diberikan kepada wali
yang mengurusi kepentingan dan maslahatnya untuk disalurkan olehnya demi
kepentingan dan maslahat yang bersangkutan.
Fakir dan Miskin
Sebagian ulama ada yang beranggapan bahwa fakir dan miskin adalah sama,
padahal keduanya berbeda. Namun, ada perbedaan pendapat di antara ulama
dalam membedakan keduanya. Ada yang berpendapat bahwa orang fakir lebih
kesusahan daripada orang miskin, ada pula yang berpendapat sebaliknya.
Yang rajih, orang fakir lebih kesusahan daripada orang miskin.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Orang fakir lebih kesusahan daripada
orang miskin. Orang miskin adalah orang yang punya harta/penghasilan,
namun tidak mencukupinya, sedangkan orang fakir tidak punya
harta/penghasilan sama sekali. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i serta
jumhur ahli hadits dan ahli fiqih.” Ini pula pendapat Ibnu Hazm
azh-Zhahiri.
Dalil-dalil yang ada menunjukkan secara jelas hakikat fakir dan miskin,
serta perbedaan keduanya. Jadi, jika digandengkan maka keduanya berbeda
dengan perbedaan yang disebutkan. Namun, perlu diketahui bahwa jika
disebutkan kata fakir secara tersendiri, maknanya meliputi miskin.
Demikian pula jika kata miskin disebutkan secara tersendiri, maknanya
meliputi fakir.
Yang diperhitungkan dalam penetapan miskinnya seseorang adalah
kebutuhannya dalam setahun penuh. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa
periode setahun merupakan periode perputaran haul harta zakat yang
senantiasa dikeluarkan zakatnya setiap akhir tahun. Maka dari itu, zakat
yang diberikan kepada fakir miskin adalah untuk memenuhi hajat
kebutuhannya dalam setahun hingga tahun berikutnya, demikian seterusnya.
Ini adalah pendapat Hanabilah yang difatwakan oleh Ibnu ‘Utsaimin dan
al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh Ibnu Baz. Pendapat ini lebih
kuat daripada pendapat yang mengatakan bahwa yang diperhitungkan adalah
kebutuhan seumur hidup, sehingga dia diberi zakat untuk memenuhi
kebutuhannya seumur hidup.
Apabila dia berkeluarga, yang diperhitungkan bukan semata-mata kebutuhan
dia sendiri, melainkan kebutuhannya bersama seluruh anggota keluarga
yang dia tanggung nafkahnya. Apabila penghasilan dan hartanya tidak
mencukupi untuk kebutuhan bersama keluarganya dalam setahun, dia
termasuk miskin. Misalnya, penghasilannya setiap bulan satu juta rupiah
dan terkadang ada tambahan, sehingga dalam setahun penghasilannya
sekitar 12—14 juta rupiah. Ternyata kebutuhannya bersama keluarganya
dalam setahun sekitar enam belas juta rupiah, berarti dia termasuk
miskin. Selaku pimpinan keluarga yang mewakili seluruh anggota keluarga
yang dia tanggung nafkahnya, dia boleh mengambil zakat yang akan
memenuhi kebutuhannya bersama mereka selama setahun.
Dhabith (kriteria) yang menjadi tolok ukur dalam hal ini adalah
penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan seseorang bersama keluarganya
menurut tingkat kehidupan masyarakat sekitarnya yang sederajat
dengannya, sebagaimana fatwa al-Lajnah yang diketuai oleh Ibnu Baz
(Fatawa al-Lajnah, 9/428).
Amil (Petugas Zakat)
Mereka adalah para petugas zakat yang mendapat tugas dan wewenang dari
pemerintah untuk pengurusan zakat. Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin menyatakan
dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/225) bahwa pengurusan zakat membutuhkan tiga
jenis petugas yang ditunjuk, yaitu:
1. Petugas yang memungut zakat dari para pemilik, dinamakan mushaddiq (mushaddiqun), sa’i (su’at), atau jabi (jubat).
2. Petugas yang menjaga zakat yang terkumpul, dinamakan hafizh (huffazh).
3. Petugas yang membagi zakat, dinamakan qasim (qasimun).
Beliau menyatakan bahwa yang bertugas memungut zakat, menjaga dan membagikannya, merekalah yang dimaksud dengan para amil zakat.
Amil tidak dipersyaratkan harus seorang fakir-miskin, boleh dari
kalangan orang kaya selama dia tepercaya. Sebab, para amil bekerja demi
maslahat zakat, bukan karena membutuhkan zakat. Yang menunjukkan hal ini
adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri z:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ: لِغَازٍ فِى سَبِيلِ
اللهِ، أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا، أَوْ لِغَارِمٍ، أَوْ لِرَجُلٍ
اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ، أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ
فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ.
“Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali lima jenis orang kaya: yang
berjihad di jalan Allah l, amil zakat, yang berutang, yang membelinya
dengan hartanya, yang bertetangga dengan orang miskin yang mendapat
zakat, kemudian menghadiahkannya kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu
Majah, dan
al-Hakim)
Hadits ini diperselisihkan apakah maushul (sanadnya bersambung) atau
mursal (sanadnya putus). Hadits ini disahihkan oleh al-Hakim,
adz-Dzahabi, an-Nawawi dalam al-Majmu’ (6/191), dan al-Albani dalam
al-Irwa’ (no. 870).
Para amil zakat diberi bagian dari zakat sebagai bayaran atas pekerjaan
mereka mengurus zakat dan dinamakan ‘umalah. Mereka mendapatkan bagian
sesuai kadar pekerjaan mereka dalam mengurusi zakat.
Demikian pula semua pihak yang ikut beramal dalam pengurusan zakat
hingga zakat itu diterima oleh ahli zakat yang berhak, mereka diberi
upah dari zakat sesuai dengan kadar pekerjaan mereka. Seperti juru
hitung, juru tulis, juru gudang, penggembala, dan semisalnya.
Adapun yang menimbang dan menakar zakat, serta menghitung zakat binatang
ternak yang akan dipungut oleh ‘amil, yang membayar upahnya adalah
pemilik zakat. Sebab, hal itu merupakan bagian dari biaya pembayaran
zakat yang merupakan tanggung jawab pemilik zakat. Ini pendapat yang
dirajihkan Ibnu Qudamah t dan dianggap paling benar oleh fuqaha yang
bermazhab Syafi’i. Wallahu a’lam.
Muallaf yang Dibujuk/Dilunakkan Kalbunya
Muallaf yang dibujuk kalbunya adalah:
1. Orang kafir yang diharapkan keislamannya, hatinya dibujuk agar masuk
Islam dengan pemberian zakat. Hikmahnya adalah untuk menghidupkan
kalbunya yang mati. Jika seorang fakir-miskin diberi zakat untuk
kehidupan jasadnya, tentu seorang kafir yang diberi zakat untuk
kehidupan kalbunya lebih pantas. Ibnu ‘Utsaimin menegaskan dalam
asy-Syarhul Mumti’ (6/225) bahwa hal itu harus berdasarkan adanya
qarinah (indikasi) yang menunjukkan adanya harapan dia akan masuk Islam.
Indikasi tersebut misalnya adanya ketertarikan terhadap Islam, dia
mencari kitab-kitab Islam untuk dipelajari, atau lainnya. Adapun orang
kafir yang tidak diharapkan keislamannya karena tidak ada indikasi yang
mendasarinya, tidak termasuk muallaf. Sebab, menginginkan sesuatu yang
tidak berdasar berarti mengkhayalkan sesuatu yang tidak diharapkan
terjadi.
2. Orang kafir yang dikhawatirkan gangguan dan kejahatannya terhadap
kaum muslimin berikut harta benda dan kehormatan mereka, kalbunya
dibujuk dengan zakat untuk mencegah gangguan dan kejahatannya terhadap
mereka. Hal itu apabila gangguan dan kejahatannya tidak dapat dicegah
dengan selain zakat.
3. Seorang muslim yang lemah imannya, agak meremehkan shalat, zakat,
puasa, dan semisalnya, kalbunya dibujuk dengan pemberian zakat agar
imannya bertambah kuat dan tetap kokoh dalam Islam. Hikmahnya adalah
untuk menghidupkan kalbunya, yang lebih penting daripada kehidupan
jasadnya.
Ada perbedaan pendapat di antara ulama, apakah dipersyaratkan muallaf
tersebut seorang sayyid (pemimpin/tokoh) yang ditaati oleh kaum/sukunya
ataukah tidak?
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (28/290) dan as-Sa’di dalam
Tafsir-nya menetapkan pendapat yang mempersyaratkan hal itu. Dalilnya:
1. Ketika Nabi n memberikan zakat kepada para muallaf, beliau hanya memberikan para tokoh kaum/suku, bukan orang biasa.
2. Kekufuran dan kelemahan iman orang biasa tidak memudaratkan kaum
muslimin, berbeda dengan seorang pemimpin atau tokoh kaum/suku yang
diharapkan kaumnya juga ikut beriman dan iman mereka menjadi kuat.
Demikian pula halnya seorang yang dikhawatirkan kejahatannya terhadap
kaum muslimin, jika dia seorang pemimpin/tokoh boleh jadi kejahatannya
tidak dapat dicegah dengan cara lain selain dengan membujuk kalbunya
melalui zakat. Adapun jika dia hanya orang biasa, memungkinkan untuk
dihukum dengan hukuman penjara, dipukul, atau hukuman lainnya.
Sedangkan Ibnu ‘Utsaimin t dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/227) merajihkan
hal ini untuk muallaf yang dikhawatirkan gangguan dan kejahatannya
berdasarkan hujjah yang disebutkan di atas. Adapun muallaf yang
diharapkan keislamannya dan muallaf yang hendak dikuatkan imannya,
beliau tidak mempersyaratkannya. Menurut beliau, menjaga agama seseorang
agar tetap kokoh dan menghidupkan kalbunya dengan pemberian zakat lebih
penting daripada menjaga jasadnya.
Pemerdekaan Budak
Pemerdekaan budak yang dimaksud dalam ayat di atas meliputi:
1. Pemerdekaan budak yang berstatus mukatab, yaitu budak yang membeli
dirinya dari tuannya dengan pembayaran yang dicicil dua kali atau lebih.
2. Pembelian budak untuk dimerdekakan, yaitu dengan membeli budak
tersebut dari tuannya dengan zakat untuk dimerdekakan. Terlebih budak
yang berada di tangan seorang tuan yang menyakitinya atau tuan yang
tidak tepercaya atas budaknya.
3. Pembebasan muslim yang ditawan oleh musuh (kaum kafir), yaitu dengan
menebusnya dengan zakat yang diberikan kepada pihak kafir yang
menawannya agar dia dibebaskan. Jika seorang budak saja dibantu dengan
zakat agar bebas dari perbudakan, tentu membantu pembebasan seorang
muslim yang tertawan musuh dan terancam nyawanya lebih pantas.
Pelunasan Utang Orang-Orang yang Berutang
Hal ini meliputi:
1. Seorang yang berutang untuk memenuhi hajat/maslahat dirinya dan
keluarganya. Utangnya berhak dilunasi dengan zakat jika dia tidak mampu
untuk melunasinya, meskipun dia memiliki harta yang mencukupi
kebutuhannya bersama keluarganya, berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri
z yang telah lalu. Namun, apabila seseorang berutang untuk suatu
maksiat, Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir, dan Ibnu ‘Utsaimin merajihkan bahwa
utangnya tidak berhak dilunasi dengan zakat hingga dia bertobat. Sebab,
pelunasan utangnya dengan zakat berarti mendukung maksiatnya. Lain
halnya jika dia telah bertobat, utangnya berhak dilunasi dengan zakat.
2. Orang yang berutang untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai, yakni
ketika dia tidak mendapatkan jalan untuk mendamaikannya kecuali dengan
memberikan harta/uang/materi kepada kedua pihak yang bertikai dan
menanggung korban harta/jiwa dari kedua pihak, lalu berutang untuk hal
itu. Ibnu ‘Utsaimin menyatakan dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram bahwa
yang dikenal dari keterangan ulama adalah dipersyaratkan dalam hal ini
pertikaian antarkelompok atau antarsuku, bukan pertikaian antarpribadi.
Hanya ini yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan as-Sa’di. Namun,
an-Nawawi menukilkan dalam al-Majmu’ dari asy-Syafi’i dan fuqaha
Syafi’iyah bahwa hal ini meliputi pertikaian antarsuku, antarkelompok,
dan antarpribadi.
Dalilnya adalah hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali z, dia berkata:
تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ n أَسْأَلُهُ فِيهَا.
فَقَالَ: أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا.
ثُمَّ قَالَ: يَا قَبِيصَةُ، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ
لِأَحَدِ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ
الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ …. الْحَدِيثَ
“Aku menanggung utang (untuk mendamaikan dua suku/kelompok yang
bertikai). Aku pun menemui Rasulullah n untuk meminta harta guna
melunasinya.” Maka Rasulullah n berkata, “Tinggallah di sini hingga
datang harta zakat kepada kami, kami akan memerintahkan untuk diberikan
kepadamu.” Lalu beliau n berkata, “Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta
itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari tiga golongan: seorang yang
menanggung utang (untuk mendamaikan dua suku/kelompok yang bertikai),
maka halal baginya untuk meminta hingga dia mendapatkannya (untuk
melunasinya), lalu dia berhenti …. dst.” (HR. Muslim no. 1044)
Oleh karena itu, utangnya berhak dilunasi dengan zakat, meskipun dia
kaya berdasarkan zahir (yang tampak) dari hadits Qabishah di atas, juga
berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri z yang telah lewat.
Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram, “Dia diberi
zakat meskipun kaya. Hal ini termasuk membantu dan menolong dalam urusan
yang baik lagi terpuji dan disyukuri. Sudah sepantasnya dia diberi
zakat untuk melunasi utangnya tersebut agar memotivasi dirinya dan yang
semisalnya untuk melakukannya, karena biasanya utang tersebut berjumlah
besar.”
Masalah: Perbedaan pendapat di antara ulama tentang penyaluran zakat untuk pelunasan utang orang yang telah meninggal.
Ibnu ‘Utsaimin merajihkan mazhab Ahmad dan jumhur ulama bahwa hal itu tidak boleh dengan beberapa alasan berikut.
1. Tampaknya pelunasan utang dengan zakat bertujuan untuk menghilangkan
kehinaan dari dirinya, sebab utang adalah seperti kata pepatah, “Utang
adalah kegelisahan di malam hari dan kehinaan di siang hari.”
2. Adalah Nabi n tidak melunasi utang orang yang telah meninggal dengan
zakat. Pada awalnya, jika ada mayat yang tidak meninggalkan harta untuk
melunasi utangnya beliau tidak menshalatinya. Setelah Allah l memberikan
banyak kemenangan kepada beliau dan banyak harta fai’ (baitul mal) yang
diperuntukkan bagi kemaslahatan kaum muslimin, beliau pun melunasi
utang mayat darinya.
3. Jika pintu ini dibuka, akan mengakibatkan telantarnya pelunasan utang
orang-orang yang masih hidup, karena biasanya perasaan lebih condong
untuk mengasihani orang yang telah meninggal ketimbang yang hidup.
Kepentingan Jihad
Yang dimaksud dengan fi sabilillah (di jalan Allah l) dalam ayat adalah
jihad saja, bukan yang lainnya. Inilah yang benar dari seluruh pendapat
ulama. Ini adalah pendapat jumhur dan Ibnu Hazm. Dalilnya adalah hadits
Abu Sa’id Al-Khudri z:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ: لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ …. الحديث.
“Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali lima lima jenis orang kaya:
yang berjihad di jalan Allah l …. dst.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu
Majah dan Al-Hakim)1
Oleh karena itu, penafsiran ayat ini dengan seluruh jalan kebaikan
seperti pembangunan masjid, madrasah/sekolah agama, biaya operasional
madrasah, pencetakan/penerbitan buku-buku agama, dan yang semisalnya
adalah pendapat yang lemah.
Diingkari pula oleh Ibnu Qudamah, al-Albani, Ibnu ‘Utsaimin, dan
al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai Ibnu Baz. Menurut mereka, jika
demikian maknanya, berarti tidak ada faedahnya pembatasan ahli zakat
pada delapan golongan saja, karena penafsiran ini berkonsekuensi
meliputi seluruh jalan kebaikan yang tidak terbatas. Bahkan, al-Albani
menyatakan bahwa pendapat seperti ini tidak dinukilkan dari siapa pun
dari kalangan ulama salaf.
Adapun ibadah haji sebagai salah satu amalan fi sabilillah telah
diperdebatkan sengit oleh para ulama, apakah termasuk dalam cakupan ayat
yang berhak mendapatkan penyaluran zakat atau tidak?
Syaikhul-Islam dan Al-Albani memilih pendapat yang mengatakan bahwa
ibadah haji termasuk dalam cakupan fi sabilillah yang berhak mendapat
penyaluran zakat. Ini adalah salah satu riwayat dari dua pendapat
Al-Imam Ahmad serta merupakan fatwa Ibnu ‘Abbas z dan Ibnu ‘Umar z.
Pendapat ini berhujjah dengan hadits Ibnu ‘Abbas z tentang seorang
wanita yang meminta kepada suaminya agar di berangkatkan berhaji oleh
suaminya dengan mengendarai ontanya yang telah di wakafkan untuk
kepentingan jihad fi sabilillah, lalu suaminya mendatangi Rasulullah n
untuk menanyakan hal itu, maka Rasulullah n bersabda:
أَمَا إِنَّكَ لَوْ أَحْجَجْتَهَا عَلَيْهِ كَانَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ .
“Ketahuilah bahwa jika engkau memberangkatkannya berhaji dengan
mengendarai onta itu, sesungguhnya hal itu termasuk di jalan Allah.”
(HR. Abu Dawud, Ath-Thabarani, Al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah, dishahihkan
oleh Al-Albani dalam Tamamul-Minnah hal. 381 dan Al-Irwa’ no. 869)
Adapun Ibnu ‘Utsaimin beliau memilih pendapat yang mengatakan bahwa
ibadah haji tidak termasuk dalam cakupan fi sabilillah yang dimaksudkan
dalam ayat tersebut, sehingga tidak berhak mendapat penyaluran zakat.
Ini adalah madzhab Al-Imam Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, salah satu
riwayat dari dua pendapat Al-Imam Ahmad, dan jumhur ulama serta Ibnu
Hazm. Ibnu Hazm berkata: “Jika dikatakan, “Bukankah telah diriwayatkan
dari Rasulullah n bahwa ibada haji termasuk fi sabilillah dan telah
benar pula riwayat dari Ibnu ‘Abbas z bahwa beliau berfatwa ibadah haji
berhak mendapat penyaluran zakat?” Maka kami jawab, memang benar
demikian dan seluruh amalan kebaikan termasuk di jalan Allah. Akan
tetapi, tidak ada perbedaan pendapat bahwa Allah l tidak menginginkan
seluruh jalan-jalan kebaikan dalam masalah pembagian zakat. Oleh karena
itu, tidak boleh membagikan zakat kepada selain yang ditetapkan oleh
nash.” Nash yang beliau maksud adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri z di
atas yang menetapkan bahwa fi sabilillah yang berhak mendapat penyaluran
zakat adalah jihad. Mereka menguatkan hal ini dengan hujjah bahwa
seorang mujahid di medan jihad diberi zakat demi kebutuhan dan
kepentingan kaum muslimin terhadapnya. Sedangkan seorang yang berhaji
kaum muslimin tidak punya kebutuhan dan kepentingan terhadapnya serta
tidak ada manfaat untuk kaum muslimin dengan berhajinya seseorang. Lagi
pula tidak ada tuntutan kebutuhan bagi seorang fakir miskin untuk
diberangkatkan berhaji dengan zakat, karena haji tidak diwajibkan
baginya selaku orang yang tidak mampu menunaikannya dari sisi kemampuan
harta. Berikut penyaluran zakat untuk menutupi kebutuhan orang-orang
yang berhajat dari delapan golongan yang berhak mendapat zakat serta
penyalurannya untuk kepentingan dan maslahat kaum muslimin tentu saja
lebih diutamakan daripada ini.
Kesimpulannya, pendapat jumhur tampak lebih kuat dan sepertinya inilah yang rajih. Wallahu a’lam.
Berdasarkan hal ini, jihad dalam ayat ini meliputi:
1. Perang melawan orang-orang kafir.
Ibnu ‘Utsaimin menegaskan bahwa dalam hal ini tidak hanya diberikan ke
tangan para mujahid tersebut, melainkan berhak disalurkan untuk memenuhi
seluruh kebutuhan dan kepentingan perang berupa nafkah para mujahid
selama perang, pembelian persenjataan/peralatan perang, kendaraan
perang, dan lainnya yang terkait dengan kepentingan jihad tersebut.
Termasuk pula membayar para penunjuk jalan yang disewa untuk menunjukkan
tempat-tempat yang dibutuhkan dalam perang tersebut, sebab fi
sabilillah (jihad) dalam ayat menggunakan huruf fi sebagaimana telah
diterangkan di atas.
Seorang mujahid berhak diberi zakat untuk memenuhi kebutuhannya selama
perang berlangsung, meskipun dia termasuk orang kaya. Ini berdasarkan
hadits Abu Sa’id al-Khudri z yang telah lewat. Hal itu karena para
mujahid tersebut diberi zakat untuk kebutuhan dan maslahat kaum
muslimin. Oleh karena itu, jika dia tidak jadi berangkat ke medan
perang, dia berkewajiban mengembalikan zakat tersebut. Jika dia pulang
di tengah jalan sebelum berperang atau tidak menyelesaikan perangnya,
dia berkewajiban mengembalikan yang tersisa dari zakat yang diterimanya.
Adapun jika menyelesaikan perangnya dan ada yang tersisa, Ibnu Qudamah
menegaskan bahwa zakat yang diberikan kepadanya telah menjadi miliknya,
sebab dia tidaklah diberi kecuali sebatas kebutuhannya selama jihad.
Jika ada yang tersisa, berarti dia sendiri yang mempersempit dirinya
dalam penggunaan zakat tersebut.
2.
Menuntut ilmu syariat (agama).
As-Sa’di berkata dalam Taisir al-Karim ar-Rahman, “Jika seorang lelaki
yang memiliki kemampuan untuk mencari nafkah berkonsentrasi menuntut
ilmu agama, dia berhak diberi zakat, sebab menuntut ilmu agama termasuk
jihad di jalan Allah l.”
Apa yang dinyatakan oleh as-Sa’di ditegaskan oleh para fuqaha Hanabilah, sebagaimana dalam asy-Syarhul Mumti’ (6/221).
Ibnu ‘Utsaimin berfatwa dalam Majmu’ ar-Rasa’il (18/391—392), “Aku
berpendapat akan bolehnya menyalurkan zakat kepada para penuntut ilmu
syar’i, sebab agama Islam tegak dengan ilmu dan senjata. Allah l
berfirman:
“Wahai Nabi, perangilah kaum kafir dan munafik.” (at-Tahrim: 9)
Telah diketahui bersama bahwa jihad memerangi kaum munafik dilakukan
dengan ilmu, bukan senjata. Berdasarkan hal ini, zakat disalurkan untuk
nafkah mereka dan pembelian kitab-kitab yang mereka butuhkan. Sama saja,
baik dibelikan kitab-kitab yang dibutuhkan untuk dimiliki secara
pribadi oleh masing-masing mereka maupun dibelikan kitab-kitab yang
disimpan di perpustakaan untuk dimanfaatkan oleh penuntut ilmu secara
umum. Kitab di tangan penuntut ilmu seperti pedang, senapan, dan senjata
lainnya di tangan pasukan perang.
Adapun penyaluran zakat untuk pembangunan asrama dan madrasah (sekolah)
untuk kepentingan para penuntut ilmu, kami ragu akan hal itu. Perbedaan
antara keduanya, pemanfaatan kitab merupakan sarana untuk menuntut ilmu.
Jadi, tidak ada ilmu tanpa kitab. Berbeda halnya dengan asrama dan
madrasah. Namun, jika para penuntut ilmu itu fakir miskin, boleh
menyewakan perumahan untuk mereka dari zakat yang merupakan bagian fakir
miskin. Demikian pula halnya dengan madrasah, jika tidak memungkinkan
bagi mereka belajar di masjid. Wallahu a’lam.”
Kepentingan Perjalanan Musafir yang Kehabisan Bekal
Yang dimaksud dengan ibnus sabil dalam ayat adalah musafir yang terputus
perjalanannya karena kehabisan bekal dalam safar (perjalanan), sehingga
dia membutuhkan bantuan dengan zakat agar bisa pulang ke negerinya. Dia
disebut ibnus sabil yang artinya anak jalan, karena dia menetapi jalan
dalam safarnya.
Berdasarkan makna tersebut, seseorang yang baru saja hendak memulai
safar meninggalkan negerinya dan tidak punya bekal, dia tidak termasuk
ibnus sabil yang berhak dibantu dengan zakat, menurut pendapat yang
rajih. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm, Ahmad, Malik, Abu Hanifah, dan
jumhur ulama yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, as-Sa’di, dan
al-‘Utsaimin. Sedangkan asy-Syafi’i berpendapat bahwa dia termasuk ibnus
sabil. Akan tetapi, pendapat yang pertama lebih kuat, insya Allah.
Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Jika safar yang hendak dilakukannya sangat
mendesak dan bersifat darurat, sementara dia tidak punya bekal untuk
safar, dia berhak dibantu dengan zakat dari sisi lain, yaitu sebagai
orang fakir.”
Seorang ibnus sabil berhak dibantu dengan zakat karena kebutuhannya
dalam safar. Oleh karena itu, dia diberi zakat meskipun hartanya
melimpah di negerinya.
Apabila perjalanannya terputus sebelum mencapai tempat tujuan safarnya,
dia diberi zakat yang cukup sebagai bekal untuk mencapai tempat
tujuannya hingga pulang ke negerinya, menurut pendapat Hanabilah dan
tampaknya dibenarkan oleh Ibnu ‘Utsaimin.
Menurut kami, pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang dikuatkan
oleh Ibnu Qudamah bahwa dia hanya berhak dibantu dengan zakat untuk
pulang ke negerinya, tidak untuk menyelesaikan perjalanannya ke tempat
tujuan hingga dia pulang ke negerinya.
Tidak ada perbedaan antara musafir yang safarnya jauh dan safarnya
dekat. Namun, apabila safarnya dalam rangka maksiat, dia tidak berhak
dibantu dengan zakat hingga dia bertobat, menurut pendapat yang rajih.
Pendapat ini adalah mazhab Hanabilah dan dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin.
Wallahu a’lam.
Catatan Kaki:
1 Lihat kembali haditsnya secara lengkap pada pembahasan Amil (petugas) zakat.
Sumber:
asysyariah.com